Jomblo Di Hari Valentine ? Ini Tips Mantap Untuk Dapatkan Wanita Cantik Dan Tajir

Pasukan Oranye Bisa Saja Menjadi PNS Setelah Tiga Tahun Bekerja



Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengatakan kemungkinan untuk mewujudkan usulan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tentang rencana mengangkat pekerja harian lepas (PHL) seperti pasukan oranye sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika sudah bekerja selama tiga tahun.

Pertama, dengan mengesahkan revisi Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Salah satu pasal yang akan direvisi, nantinya berbunyi, jika anggaran belanja lebih dari 30 persen, maka DKI bisa membuat formasi PNS.

"Pak Sandiaga (Wakil Gubernur DKI) kan sudah beri arahan. Pasal inilah yang kami pakai. Panjang jalannya, makanya tiga tahun. Pak Sandiaga sudah menghitung," kata Agus di kantornya, Rabu (22/11).

PHL masuk dalam Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Rekrutmen PJLP mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

"Mereka direkrut dengan sistem pengadaan jasa. Kontraknya bukan dengan pejabat pembinaan kepegawaian, tapi dengan pejabat pembuat komitmen di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing," kata Agus.

Peluang supaya PHL menjadi PNS, kata Agus, sangat tersedia. Dengan syarat, Pemprov DKI mempunyai formasi perekrutan PNS yang disediakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"(PHL) bisa jadi PNS melalui rekrutmen PNS menunggu formasi Kemenpan RB. DKI Jakarta, sampai tahun 2018 belum dikasih formasi," kata Agus.

Itu sebabnya, saat ini BKD sedang memetakan kebutuhan PNS untuk menyampaikan kepada Menpan RB supaya bisa dapat kuota PNS.

"Tahun ini kami golkan undang-undang, tahun 2018 kami bikin formasi, baru kemudian tahun ketiga kami rekrut," lanjutnya.